Jumat, 05 Agustus 2011

TUGAS PANCASILA

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena atas berkat rahmat dan karunia-Nyalah sehingga tugas makalah tentang “pancasila sebagai norma politik, perbedaan antara pancasila sebagai norma Negara dan pancasila sebagai norma bangsa” dapat terselesaikan. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad Saw. Yang telah memberikan contoh suri tauladan yang baik sampai sekarang ini dan sampai akhir zaman nanti.
Kami menyadari dalam penulisa makalah ini masih terdapat banyak kekurangan baik dari sistematika penulisan maupun penyusunanya.Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dari berbagai pihak guna untuk menyempurnakan penyusunan makalah ini.
Demikian atas keterbatasannya, kami ucapkan terima kasih.

BAB I
PENDAHULUAN

Indonesia bukan Negara yang di dasarkan pada agama tertentu.Namun, Negara tetap berkewajiban membantu memajukan kehidupan baragama warganya.Negara berkewajiban membantu memelihara dan meningkatkan kualitas keyakinan, ketaqwaan, dan akhlak mulia umat beragama.Negara berkewajiban membantu meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan seluruh bangsa Indonesia.
Dalam GBHN 1999 dikatakan bahwa kehidupan beragama belum memberikan jaminan akan peningkatan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang maha Esa bagi masyarakat. Merebuknya penyakit sosial, korupsi dan sejenisnya, kriminalitas, pemakaian obat terlarang, perilaku menyimpang yang melanggar moralitas, etika dan kepatutan memberikan gambaran terjadinya kesenjangan antara perilaku formal kehidupan keagamaan dengan perilaku realitas nyata kehidupan keseharian.
BAB II
PEMBAHASAN

 Pancasila Sebagai Etika Moral Politik
1. Pancasila
Pancasila berasal dari bahasa sansekerta yang terdiri dari “panca” yakni lima dan “sila” yakni sila. Jadi, pancasila adalah lima sila.
Dasar filsafat Negara kita pancasila berakar pada sifat dan cita-cita hidup bangsa, yang merupakan penjelmaan kepribadian bangsa yang terkandung di sepanjang sejarah kebudayaan Indonesia. Lima sila-sila pancasila yang mencerminkan kepribadian kepribadian bangsa kita, antara lain :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Sejak kehidupan nenek moyang, bangsa Indonesia mengakui adanya Tuhan sebagai ADA mutlak.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Orang Indonesia suka menolong sesama, kuat perasaan solidaritasnya.
3. Persatuan Indonesia
ada sila ketiga ini mengandung makna semangat kebangsaan. Semangat itu mencapai klimaksnya pada ikrar pemuda pemudi Indonesia yang terkandung dalam naskah, sumpah pemuda, pada tanggal 28 oktober 1928 yang dikenal dengan peristiwa “Sumpah pemuda”. Pada saat kondisi kebangsaan yang pluralistik melahirkan semboyan tepat Bhineka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / perwakilan
Dari sila keempat ini adalah sebagaimana demokrasi bangsa kita, bangsa Indonesia yang tumbuh dari paham kekeluargaan, yakni musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan problema yang timbul.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia


Fungsi atau kedudukan pancasila sebagai dasar Negara terdapat di dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, ketentuan tersebut adalah :
Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesian dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu kedailan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penggolongan kalimat yang berbunyi : “dengan berdasarkan kepada” sangatlah jelas menunjukkan fungsi/kedudukan pancasila sebagai dasar Negara sedangkan kalimat-kalimat serta dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia” memberikan gambaran mengenai cita-cita/tujuan bangsa Indonesia.


2. POLITIK
a. Sistem Politik
Untuk memahami sistem politik terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu “sistem” dan “politik”. Menurut Prof. Pamudji, sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir dengan utuh. Sedangkan politik berasal dari bahasa Yunani yakni “polis”. Polis adalah kota yang berstatus Negara kota yang segala kegiatannya untuk kelestarian dan perkembangan secara umum (bersama). Dengan demikian politik dapat diartikan macam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik/Negara yang menyangkut kemuslahatan hidup seleruh warga Negara.
b. Sistem Politik Demokrasi Pancasila
Sistem politik demokrasi adalah adanya perlindungan hak asasi manusia, menjunjung tinggi hukum, tunduk terhadap kemauan rakyat, adanya pengakuan terhadap kesamaan dan perbedaan, adanya perlindungan terhadap kelompok-kelompok minoritas, dan supremasi sipil atas militer.Sebuah sistem politik demokrasi dikatakan kuat apabila bersumber pada “kehendak rakyat” dan bertujuan untuk mencapai kebaikan atau kemuslahatan bersama.

Menurut Bingham Powel,Jr. system politik demokrasi ditandai oleh ciri-ciri, sebagai berikut :
a. Legistimasi pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya, artinya klaim pemerintah untuk patuh pada aturan hukum didasarkan pada penekanan bahwa apa yang dilakukan merupakan kehendak rakyat.
b. Legistimasi kekuasaan diperoleh melalui pemilihan umum yang komperatif.
c. Sebagian besar orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon untuk menduduki jabatan penting.
d. Penduduk memilih secara rahasia dan tnpa paksaan.
e. Masyarakat dan pemimpin menikmati hak-hak dasar, seperti kebebasan berbicara , berkumpul berorganisasi dan kebebasan pers. Baik partai politik yang lama maupun yang baru dalam bersaing untuk memperoleh dukungan.


Demokrasi pancasila tercantum dalam pancasila sila keempat, yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara satu sila dengan sila yang lain. Demokrasi pancasila mengajarkan prinsip-prinsip, sebagai berikut :
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
c. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan orang lain.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e. Mengambil keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

Dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1999 tentang partai politik.Dalam penjelasan umum dikatakan pembentukkan partai politik pada dasarnya merupakan salah satu pencerminan hak warga Negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat sesuai dengan pasal 28 UUD 1945.Melalui partai politik rakyat dapat mewujudkan haknya untuk menyatakan pendapat tentang arah kehidupan berbangsa dan bernegara. Keragaman pendapat didalam masyarakat akan melahirkan keinginan untuk membentuk berbagai partai politik sesuai dengan ragam pendapat yang hidup.
Dalam keragaman partai politik ini, setiap partai politik mempunyai kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban yang sama dan sederajat.
Sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945, setiap partai dalam kehidupan bernegara melaksanakan secara konsisten pancasila sebagai dasar Negara. Dengan demikian dinamika demokrasi di Indonesia mendapatkan landasan yang kokoh karena acuan utama partai politik telah disepakati, maka setiap partai politik dapat mempunyai asas atau ciri, aspirasi dan program tersendiri yang bertentangan dengan pancasila.Aspirasi dan program partai politik merupakan pengejawantahan dari asas atau ciri dalam upaya memecahkan masalah bangsa Indonesia.Program tersebut diarahkan untuk mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia dan mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila sebagai tujuan umum dan memperjuangkan cita-cita anggotanya sebagai tujuan khusus partai politik.
Dengan demikian maksud dari “pancasila sebagai etika moral politik” adalah berbagai macam kegiatan partai politik baik system politik, pemilihan umum, asas partai politik dan pelaksanaannya harus sesuai dengan nilai-nilai pancasila sebagai dasar Negara, pandangan hidup, jiwa dan kepribadian bangsa.

3. Pengertian Bangsa
a. Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Menurut Drs. S. Sumarsono,MBA dalam bukunya yang berjudul pendidik keluarganegaraan pada halaman 8.
b. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi, menurut (kamus besar bahasa Indonesia edisi kedua, depdikbud, halaman 59). Dengan demikian, bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah yakni Nusantara/Indonesia.
4. Pengertian Negara
Negara adalah satu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta kelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
5. Unsur-Unsur Negara
1. Bersifat konstitutif. Maksudnya dalam Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (unsur perair-tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintah yang berdaulat.
2. Bersifat deklaratif. Sifat ini ditujukan oleh adanya tujuan negaran undang-undang dasar.
6. Tugas Negara
1. Mengatur atau mengendalikan persoalan atau gejala-gejala kekuasaan yang asosial (tidak semestinya).
2. Mengorganisasi sampai mengintegrasi kegiatan manusia kearah tujuan-tujuan masyarakat atau tujuan nasional.
7. Sifat-Sifat Negara
a. Memaksa
b. Memonopoli
c. Mencakup semua (all compasing)
8. Fungsi Negara
a. Melaksanakan Penertiban
b. Mengusahakan kesejahtraan
c. Menegakkan keadilan
d. Pertahanan

9. Tujuan Negara
Tujuan Negara adalah menciptakan kesejahtraan atau kebahagiaan.

Pada proses bangsa yang bernegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa.Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara, sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara.
BAB III
PENUTUP

 Kesimpulan
Dari uraian diatas kami dapat menyimpulkan yaitu sebagai berikut :
a. Pancasila merupakan dasar Negara, pandangan hidup, dan jiwa kepribadian bangsa.
b. Memahami betapa pentingnya pancasila sebagai landasan hukum dan sumber hukum.

 Saran
Adapun saran yang kami sajikan yakni bagi siapa saja yang membaca makalah ini diharapkan dapat memahami betapa pentingnya kita sebagai warga Negara Indonesia yang mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan kita sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA

Sutrisno Slamet, dkk. Bunga Rampai Pancasila,Liberty: Yogyakarta, 1983
S.Suteng Bambang,dkk. PPKN SMU 3 , Erlangga, 2003
Budiyanto, Kewarga Negaraan untuk SMA kelas XI, Erlangga, 2004
Sumarsono,S.dkk, Pendidikan Kewarganegaraan. PT Gramedia Pustaka Utama : Jakarta,2001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar