Kamis, 04 Agustus 2011

MENJAGA AQIDAH UMAT


Akhir-akhir ini ,sekurang – kurangnya dalam satu tahun akhir ini,muncullah berbagai ragam pemikiran dan pemahaman ajaran islam keranah kehidupan masyarakat .khususnya dalam agama islam.walaupun pada dasarnyafenomena munculnya berbagai kelompok sempalan tidak hanya terjadi dikalangan umat islam saja, agama non-muslimpun juga ada, seperti Children of good yang dikenal sebagai family of loves,dll.
Persoalan menghadapi kelompok sempalan yang disebut oleh MUI.sebagai aliran sesat(haluan, pendapat atau paham yang salah jalan)di Indonesia seakan-akan tiada habis-habisnya. Dibubarkan satu,muncul lagi yang baru.bagitu seterusnya. Ada Lia”Eden” Amiruddin, Jamaah pengjiaan Al-Haq, Al-Qiada Al-Islamiyah,Satria Pingit, Ahmadia, kemudia NII yang sekarang menjadi kecemasan pemerintah.
Berdasarkan catatan MUI ada sekitar 250 lebih aliransesat yang ada di Indonesia, sebagian besar diantaranya berkembang di jawa.timbulnya beragam faham dan aliran kedalam kehidupan spiritual keagamaan masyarakat, khususnya yang membawa lebel islamsudah pasti meresahkan,dan memprihatingkan, sehinggadapat menimbulkan kebingungan dan berbagai tanda Tanya di kalangan masyarakat,bahkan timbulnya berbagai macam konflik yang terjadi dikalangan masyarakat berujung pada tindak kekerasan yang merupakan akaibat dari fenomena- fenomena diatas.jadi tidak menutup kemungkinan, konflik yang lebih massif dengan skala yang lebih luas dapat timbul dari persoalan – persoalan diatas
apabila tidak segera diatasi secara konprehensif (menyeluruh dan bertahap)
Ada 10 kriteria aliran sesat yang dikeluarkan oleh MUI pusat pada tanggal 6 november 2007, yaitu :
1.      Mengingkari salah satu rukun islam dan rukun iman ,
2.      Meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai denagn dalil syar’I ,
3.      Meyakini turunnya wahyu sesudah Alquran ,
4.      Mengingkari autentisitasdan kebenaran isi Alquran ,
5.      Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaedah – kaedah tafsir ,
6.      Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran islam ,
7.      Menghina, melecehkan dan merendahkan para nabi dan rasul ,
8.      Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir ,
9.      Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok – pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat, seprti haji tidak ke Baitullah dan shalat fardu tidak lima waktu ,
10.  Mengkafirkan sesame muslim tanpa dalil syar’I, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya .

Ketika andah mencurigai salah satu tempat pengajian di lingkungan anda, jangan lansung andah mengkleim kalau itu sesat. Tetapi harus melakukan indikasi awal  untuk membuktikan apakah sesat atau tidak pengajian itu. Menurut DR. H. Ramli Abdul Wahid,     MA. Ketika melakukan indikasi awal, melihat hal-hal berikut :
1.      Pengajian dilaksanakan secara rahasia
2.      Tertutup kepada selain jamaahnya
3.      Melakukan pengajian tengah malam sampai subuh dan tempatnya pun sangat terisolir
4.      Gurunya tidak dikenal sebagai ahli agama dan buruk dalam kehidupan sosialnya
5.      Adanya perjanjian atau sumpah untuk taat kepada Guru atau pimpinan pengajian
6.      Pengajiannya tidak mempunyai rujukan yang jelas hanya penafsiran-penafsiran Gurunya saja
7.      Tidak memakai sumberajaran islam yang sah, seperti Alquran dan Hadis serta Ijma Ulama dan tidak boleh belajar kepada ustadz lain.
 Dalam rangka mengantisipasi berkembangnya dan meluasnya aliran ke dalam ranah kehidupan masyarakat, kita sebagai umat islam harus membekali ilmu agama yang cukup sehingga kita bias mengkanter aliran-aliran sesat. Untuk itu kita harus bersama-samamengamati setiap pengajian, ceramah-ceramah, tulisan dan buku-buku yang beredar, sehingga paham sesat tidak sempathidup dan berkembang dan hendaknya melaporkan kepada pihak yang berwajib(berwewenang)sehingga tidak adnya main hakim sendiri.kemudian sosialisasi terkait dengan paham dan aliran sesat seharusnya dilakuakn diseluruh sekolah,baik SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMU dan MA, lembaga pendidikan, sampai kepada majlis taklim. Agar dapat memprsempit ruang gerak sertapenyebarannya, selain itu masyarakat hendaknya melakukan control sosialyang lebih ketat, terutama terhadap pengikut alirandan paham sesat.
Salah satu  tujuan dari syariat  islam adalah memlihara atau melindungi agama dan sekaligus memberikan hak kepada setiap orang untuk memilih beriman atau tidak, karena “tidak ada paksaan dalam memeluk agama islam”(QS.AL BAQARAH ; 256).manusia diberi kebebasan mutlak untuk memilih, “…….maka barang siapa yang ingin(beriman)hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin(kafir)biarlah ia kafir.”(QS.AL-KAHFI : 29).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar